Bandar Lampung, NU Online
Visi
Fatayat NU adalah penghapusan kekerasan, ketidakadilan dan kemiskinan
dalam masyarakat dengan mengembangkan wacana kehidupan sosial yang
konstruktif serta berkeadilan gender. Pasca Kongres Fatayat NU di Jawa
Timur, langkah kongkrit dilakukan dalam mengimplementasikan salah satu
visi dimaksud adalah dengan langsung mengadakan penyuluhan hukum tentang
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan.
"Kewajiban
kita dalam konteks ini, siapa pun itu, tidak hanya perempuan adalah
mencegah berlangsungnya KDRT," ujar Ketua PW Fatayat NU Lampung,
Khalida, di Bandar Lampung, Sabtu (2/7).
Langkah telah dilakukan
ialah memberikan sosialisasi dan cara pencegahan serta penanganannya
dengan melibatkan semua simpul-simpul masyarakat serta berinisiatif
memberikan perlindungan kepada korban.
"Hal lain berkaitan dengan
kejadian KDRT ialah memberikan pertolongan darurat semampu kita sebelum
tenaga medis atau dokter datang, serta mendampingi pelaporan," papar
anggota Komisi Informasi Lampung itu lagi.
Namun demikian, imbuh
Khalida, satu hal jangan sampai luput karena terkosentrasi pada
pencegahan tindakan semata. Tapi juga pada akibat, bimbingan konseling
kepada korban KDRT baik dari psikolog maupun pembimbing rohani sangat
penting untuk membangkitkan kepercayaan diri dari korban.
PW
Fatayat NU Provinsi Lampung beberapa waktu lalu mengambil inisiasi
terkait penanganan KDRT dengan melibatkan peserta dari seluruh pimpinan
cabang, pimpinan anak cabang dan ranting Fatayat NU di Kabupaten Lampung
Timur yang dibagi dalam tiga zona.
"Intinya, jika perempuan
selalu dan kerap sebagai obyek korban KDRT, langkah preventif dan
antisipatisinya justru bukan pada keluarga atau orang terdekat. Tapi
pada perempuan itu sendiri. Perlu memberikan 'bekal' atau pengetahuan
mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya KDRT, upaya pencegahan dan
cara mengatasinya serta yang paling penting adalah membangun kemandirian
perempuan itu sendiri," demikian Khalida. (Gatot Arifianto/Abdullah Alawi)
0 Comments